KPK Ingin Punya Akuntan Forensik Agar Bisa Hitung Kerugian Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin bisa secara mandiri menghitung kerugian negara akibat dari korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ia tengah mendorong unit baru di lembaga antikorupsi itu yang bisa melakukannya.
"Saya mendorong supaya kita punya unit baru deteksi analis korupsi itu kita punya akuntan forensik. Saya kira kalau dari sisi kemampuan kapasitas juga punya kompetensi di sana dalam menghitung kerugian negara," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum
1. Audit BPK dan BKPK disebut kerap menghambat penyidikan
Dalam menghitung kerugian negara akibat korupsi, KPK biasanya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Alex, penyidikan korupsi kerap terhambat karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara dari dua lembaga tersebut.
"Selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan di daerah itu. Mereka selalu mengeluhkan lamanya audit meskipun mereka tidak hanya meminta BPK tapi lebih banyak sebetulnya kepada BPKP," ujar Alex.
2. KPK coba hitung kerugian negara sendiri pada perkara RJ Lino
Editor’s picks
KPK pun telah mencoba menghitung kerugian negara sendiri pada kasus korupsi yang menyeret eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. KPK melalui Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi menghitung sendiri kerugian negara dari kasus tersebut, karena proses audit BPK lama dan penghitungan negara di kasus ini tak selesai dalam 5 tahun.
"Saya mendorong, pimpinan mendorong supaya dilakukan penghitungan kerugian negara menyangkut pengadaan barang dan jasanya, dan itu sudah dilakukan," ujar Alex.
3. Aturan Mahkamah Agung disebut tak mengikat
Alex mengatakan, pengitungan kerugian negara yang dilakukan KPK tak melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dalam SEMA itu, ujar dia, disebutkan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional.
"Dalam praktik pengadilan, persidangan, SEMA ini rasa-rasanya juga enggak begitu mengikat hakim," ujarnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi BUMN: Pakai Jasa Konsultan Miliaran Gak Jelas