KPK Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp57,9 T Lewat Pencegahan Korupsi

Uang itu diklaim bisa dipakai untuk pembangunan nasional

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp57,9 triliun. Keberhasilan itu didapat dari pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

"KPK telah menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp57,9 triliun tahun 2022. Hal ini kita lakukan dalam langkah upaya pencegahan korupsi," kata Firli Bahuri, Selasa (20/12/2022).

1. Firli klaim uang yang berhasil diselamatkan bisa dipakai pembangunan

KPK Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp57,9 T Lewat Pencegahan KorupsiPresiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Firli menyebut uang yang diselamatkan itu bisa digunakan untuk belanja kebutuhan negara. Sehingga, program pembangunan yang dicanangkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa berjalan lancar.

"Itu bisa kita gunakan untuk belanja-belanja dalam rangka menopang program nasional pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi," ujar Firli.

Baca Juga: Luhut: KPK Jangan Sedikit-sedikit Tangkap Orang

2. Ketua KPK sebut tidak banyak orang yang suka pencegahan dan pendidikan antikorupsi

KPK Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp57,9 T Lewat Pencegahan KorupsiKetua KPK Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Firli menyebut upaya KPK dalam pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tapi juga pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Namun, menurutnya banyak yang tidak suka dengan upaya tersebut.

"Kita sadar tidak begitu banyak orang yang bergembira dengan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi," kata Firli.

3. KPK yakin pencegahan bisa tutup peluang korupsi

KPK Klaim Selamatkan Kerugian Negara Rp57,9 T Lewat Pencegahan KorupsiKetua KPK Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Padahal, kata Firli, pencegahan dan pendidikan antikorupsi adalah hal yang penting. Sebab, hal itu diyakini bisa mengubah kebiasaan publik.

"Perbaikan sistem melalui pencegahan maka tidak akan terdapat celah dan peluang korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Usut Skandal Dugaan Makelar Kasus di MA, KPK Beri Ultimatum 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya