Usut Skandal Dugaan Makelar Kasus di MA, KPK Beri Ultimatum 

Sudah ada 14 tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  mengeluarkan ultimatum bagi pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan. Peringatan keras itu dikeluarkan berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang tengah diusut KPK.

"Jikalau ada para pihak yang melakukan perbuatan baik itu menghambat, menghalang-halangi, mempersulit penyelidikan, penyidikan, penuntutan tidak pidana korupsi tentu itu ada pasal pidana tersendiri yang diatur oleh Pasal 21, tentu itu kita lakukan," kata Firli Bahuri, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: KPK Soroti Kekayaan Pejabat Pemprov DKI yang Bikin Iri, Heru No Comment!

1. KPK gak akan pandang bulu melakukan penindakan

Usut Skandal Dugaan Makelar Kasus di MA, KPK Beri Ultimatum Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Firli menegaskan KPK tidak pandang bulu bagi pihak-pihak yang beruaya menghambat penyidikan kasus ini. Apabila terbukti menghalangi penyidikan, maka proses hukum akan berlaku.

"Sekali lagi tetap kita bicara tentang apakah bukti permulaan yang cukup bahwa itu peristiwa pidana? Apakah kita memiliki bukti yang cukup untuk kita lakukan terkait dengan upaya-upaya hukum terhadap para pihak," kata Firli.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi Tersangka

2. KPK tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo

Usut Skandal Dugaan Makelar Kasus di MA, KPK Beri Ultimatum Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Edy Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru saja menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia akan ditahan setidaknya selama 20 hari ke depan, mulai hari ini.

"Sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Firli.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK

3. Hakim Yustisial Edy Wibowo jadi tersangka ke-14

Usut Skandal Dugaan Makelar Kasus di MA, KPK Beri Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Hakim Yustisial Edy Wibowo menjadi tersangka ke-14 dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka ke-13 yakni Hakim Agung Gazalba Saleh.

Selain EW dan Gazalba, mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yustisial atau panitera pengganti Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya