KPK Minta Maaf Jadikan Kabasarnas Tersangka Usai OTT

KPK disebut tak melakukan prosedur militer

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf karena menjadikan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

Permintaan maaf ini disampaikan usai KPK didatangi sejumlah perwira TNI pada Jumat (28/7/2023).

“Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ujar Johanis Tanak didampingi sejumlah perwira TNI.

Johanis menilai penyelidik KPK yang menangkap tangan perwira TNI khilaf. Sebab, seharusnya hal ini diserahkan pada TNI.

“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan itu ada 4. Peradilan umum, militer, tun, dan agama,” ujar Johanis Tanak.

“Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” imbuhnya.

Baca Juga: Mabes: KPK Tak Punya Kuasa Tetapkan Personel TNI Jadi Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya