KPK Panggil Politikus Golkar Idrus Marham

Eks Mensos Jokowi dipanggil dalam kasus mantan Wamenkumham

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Golkar, Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial era Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dijadwalkan diperiksa dalam kasus yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Jalani Hukuman 2 Tahun, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Bebas Murni

1. Ada tiga saksi yang dipanggil KPK

KPK Panggil Politikus Golkar Idrus MarhamJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Idrus Marham, KPK memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Zainal Abidinsyah Siregar (wiraswasta) dan Andi Nisa (Staf Legal PT Citra Lampia Mandiri).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Uang Haram yang Diterima Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Eddy Hiariej

KPK Panggil Politikus Golkar Idrus MarhamTersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.

Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK

3. Eddy Hiariej diduga korupsi Rp8 miliar

KPK Panggil Politikus Golkar Idrus MarhamEks Wamenkum HAM Eddy Hiariej usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya