KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Ditunda karena Pemilu

Sikap ini berbeda dengan Kejaksaan Agung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh ditunda hanya karena ada pemilu. Sebab, hal ini tidak adil.

"KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: KPK Benarkan Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

1. KPK akan bekerja sesuai Undang-Undang

KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Ditunda karena PemiluKetua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan KPK akan bekerja profesional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Ia menjamin KPK tetap tegas meski sebentar lagi memasuki musim Pemilu.

"KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Laporan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Naik 12 Persen

2. KPK berharap Pemilu 2024 berintegritas

KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Ditunda karena PemiluKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam memberantas korupsi tidak hanya fokus pada penindakan saja. KPK juga melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi kepada pihak-pihak terkait.

"KPK berharap pesta demokrasi pada tahun 2024 nanti, benar-benar menjadi perhelatan rakyat untuk memilih pemimpin yang berintegritas, amanah, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai visinya saat mengemban jabatannya nanti," ujarnya.

3. Jaksa Agung minta penyelidikan pada sosok yang terkait pemilu ditunda

KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Ditunda karena PemiluJaksa Agung, ST Burhanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda proses pemeriksaan sejak tahap penyelidikan terhadap calon presiden (capres), calon wakin presiden (cawapres) dan calon legislatif (caleg) selama Pemilu 2024.

Penundaan pemeriksaan bakal berlaku sejak capres, cawapres dan caleg ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Kasus Proyek Kereta, KPK Usut Dugaan Pejabat Kemenhub Terima Uang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya