KPK Periksa Istri Bupati Penajam Terkait Transaksi Keuangannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Istri Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Risnah, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. AGM merupakan salah satu kepala daerah yang kena OTT KPK pada Januari 2022.
"(Pemeriksaan) bertempat di kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali FIkri, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPC Demokrat Samarinda Terkait Kasus Bupati Penajam
1. Risnah diperiksa Kamis lalu
Ali mengatakan, Risnah hadir memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 21 April 2022.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," ujar Ali.
Baca Juga: Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Patok Uang sebagai Syarat Izin Usaha
2. KPK sudah tetapkan enam tersangka
Editor’s picks
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:
- Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara
- Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
- Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)
- Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR (penerima suap)
- Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
- Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)
Baca Juga: KPK Duga Ada Proyek Dinas PUPR Penajam yang Disunat Demi Bupati AGM
3. Abdul Gafur kena OTT di mal
Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.
Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.
KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP