KPK Periksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan soal Kasus Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan anak Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin, pada Rabu (2/6/2021). Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Nurdin Abdullah.
"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah dalam tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
1. Ada dua orang lain yang diperiksa terkait kasus Nurdin Abdullah
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Nurdin. Mereka adalah:
- Meikewati Bunadi selaku ibu rumah tangga.
- Yusuf Tyos selaku wiraswasta.
Baca Juga: Istri Nurdin Abdullah Tolak Panggilan KPK sebagai Saksi Suaminya
2. Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
Editor’s picks
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, serta Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
3. Nurdin Abdullah diduga terima suap Rp5,4 miliar
Ketua KPK Firli Bahuri pada Februari 2021 lalu mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Suap itu diduga diberikan untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel.
Berikut rinciannya:
- Akhir 2020: Rp200 juta.
- Awal Februari 2021 melalui SB: Rp2,2 miliar.
- Pertengahan Februari 2021 melalui SB: Rp1 miliar.
- Akhir Februari 2021: Rp2 miliar.
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Jadi Justice Collaborator Dinilai Tepat