Istri Nurdin Abdullah Tolak Panggilan KPK sebagai Saksi Suaminya

Namun dia sudah dipanggil jadi saksi tersangka lainnya

Jakarta, IDN Times - Istri Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) yakni Liestiaty Fachruddin menolak diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang menjerat suaminya. Dia mengonfirmasi penolakan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Liestiaty (istri NA), tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (25/5/2021).

1. Dipanggil jadi saksi tersangka lainnya Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel

Istri Nurdin Abdullah Tolak Panggilan KPK sebagai Saksi SuaminyaTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pada Senin (24/5/2021) KPK memanggil Liestiaty sebagai saksi untuk tersangka Nurdin dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ali mengatakan bahwa Tim penyidik KPK sudah mengirimkan surat panggilan pada istri Nurdin sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.

"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir dijadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Diperiksa KPK soal Transaksi Keuangan Ayahnya

2. KPK sudah periksa dua saksi dari pihak swasta

Istri Nurdin Abdullah Tolak Panggilan KPK sebagai Saksi SuaminyaGubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa dua saksi untuk tersangka Nurdin yakni wiraswasta Haeruddin dan karyawan swasta A Makassau. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (24/5/2021) di Polda Sulawesi Selatan.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak," kata Ali.

Ali menjelaskan kala itu ada satu saksi lainnya tidak menghadiri panggilan penyidik, yaitu Idawati dari pihak swasta.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi karenanya KPK mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya," kata dia.

3. Nurdin dua kali memberikan uang

Istri Nurdin Abdullah Tolak Panggilan KPK sebagai Saksi SuaminyaGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Untuk diketahui, KPK masih melangsungkan penyidikan pada dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu NurdinAbdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER). Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan menyebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021. Jumlah dana suap pertama senilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari tahun ini.

Uang itu diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya