KPK Periksa Sekjen Kemenhub hingga Dirjen Perekeretaapian, Kasus Apa?

Eks Sekjen Kemenhub Djoko Sasono juga diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Rahardjo dan Dirjen Perekretaapian Mohamad Risal Wasal. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (1/12/2023).

1. Eks Sekjen Kemenhub Djoko Sasono juga diperiksa KPK

KPK Periksa Sekjen Kemenhub hingga Dirjen Perekeretaapian, Kasus Apa?Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Djoko Sasono (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain itu, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah eks Sekjen Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, PNS Kemenhub Dimas Reska Putra, Pejabat Pembuat Komitmen Hastoro Pamulung Sumbowo, dan Kabag Program Biro Perencanaan Setjen kemenhub Dwi Utami Christianti.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Minta Polisi Tahan Firli Bahuri

2. Kasus terungkap lewat OTT KPK

KPK Periksa Sekjen Kemenhub hingga Dirjen Perekeretaapian, Kasus Apa?Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Terkait Kasus Wamenkum HAM Eddy Hiariej

3. Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan

KPK Periksa Sekjen Kemenhub hingga Dirjen Perekeretaapian, Kasus Apa?Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya