KPK Sebut Ada Uang Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP

PPP bantah aliran suap dan siap tuntut balik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima uang suap beli jabatan dari sejumlah pejabat eselon II senilai Rp650 juta. Uang itu dikumpulkan Adi Jumal Wibowo selaku orang kepercayaan Agung.

KPK menyebut uang tersebut digunakan untuk berbagai keprluan Agung, termasuk diduga mengalir ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Uang terkumpul sejumlah Rp650 juta diistilahkan uang syukuran yang kemudian digunakan oleh saudara AJW membiayai berbagai kebutuhan saudara MAW yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar pada 2022," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023) malam.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis KPK, salah satu partai yang dimaksud adalah PPP.

Baca Juga: Dewas KPK Sudah Minta Klarifikasi Menteri ESDM soal Dokumen Bocor

1. PPP bantah aliran suap dan siap tuntut balik

KPK Sebut Ada Uang Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPPWakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (29/11/2021). (IDN Time/Sachril Agustin)

Melansir ANTARA, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sempat membantah hal tersebut. Bahkan, partai berlambang Ka'bah itu siap menuntut Adi Jumal Widodo yang menyebut adanya aliran uang suap ke Muktamar PPP.

"Ini fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PPP oleh orang yang bukan kader maupun anggota PPP. Kami akan tuntut secara pidana dan perdata," kata Arsul dalam keterangannya.

Senada dengan Arsul, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Pemalang Fahmi Hakim membantah adanya permintaan atau menerima biaya dari Bupati Pemalang terkait penyelenggaraan Muktamar IX di Makassar.

"Jajaran PPP tidak pernah mengajukan permintaan bantuan biaya Muktamar PPP, apalagi menerima bantuan dari Bupati Pemalang terkait dengan Muktamar PPP," kata Fahmi Hakim.

Baca Juga: Pemerintah akan Konsultasi ke MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

2. KPK tahan tiga eks anak buah Mukti Agung Wibowo

KPK Sebut Ada Uang Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPPTersangka Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini. Namun, baru tiga orang yang ditahan.

Mereka yang belum ditahan antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasasn Permukiman Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo.

Adapun yang telah ditahan hari ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, serta Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5-24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Asep.

Baca Juga: Tarif Tol Pemalang-Batang 2023, Siapkan E-Toll Kamu!

3. Eks Bupati Pemalang patok biaya naik jabatan hingga Rp100 juta

KPK Sebut Ada Uang Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPPEks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Asep menjelaskan kasus bermula ketika Mukti Agung Wibowo mulai menjabat sebagai Bupati Pemalang untuk periode 2021-2026. Saat itu, Agung mempercayakan Adi Jumal Widodo mengurus rotasi di ASN Pemkab Malang.

Agung memerintahkan adanya seleksi terbuka untuk jabatan Eselon IV, III, dan II. Ada sejumlah. ASN yang ingin mengisi posisi tersebut dipatok tarif beragam, mulai dari Rp15-100 juta.

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya