KPK Serang Balik Ombudsman, Novel Baswedan Minta Jokowi Turun Tangan

Novel Baswedan malu dengan sikap pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo turun tangan usai lembaga antikorupsi itu menyerang balik Ombudsman. Serangan balik KPK itu terkait temuan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK jadi ASN.

"Saya berharap presiden juga pasti akan melihat hal ini dan tidak akan membiarkan perbuatan demikian," ujar Novel, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: KPK Abaikan Ombudsman, ICW Minta Jokowi Lantik Novel Cs Jadi ASN 

1. Novel Baswedan sebut Pimpinan KPK membangkang dari perintah Presiden

KPK Serang Balik Ombudsman, Novel Baswedan Minta Jokowi Turun TanganPimpinan KPK bertemu dengan pimpinan MPR (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menurut Novel, tindakan Pimpinan KPK tak hanya mengabaikan Ombudsman tapi juga membangkang pada perintah Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia berharap Ombudsman lebih medesak Pimpinan KPK melaksanakan kewajibannya.

"Saya berharap, ke depan Ombusman juga bisa lebih baik lagi memberikan desakkan kepada KPK untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Novel.

2. Novel Baswedan merasa malu dengan sikap Pimpinan KPK

KPK Serang Balik Ombudsman, Novel Baswedan Minta Jokowi Turun TanganNovel Baswedan di Komnas HAM (dok. Humas Komnas HAM)

Novel mengatakan bahwa pembelaan yang disampaikan Pimpinan KPK seolah seperti menghindari masalah. Menurutnya hal tersebut adalah permasalahan serius.

Saya melihat tindakan korektif harus dilihat sebagai permasalahan yg harus diperbaiki tapi malah jauh dari itu. Makanya saya prihatin dengan masalah yang disampaikan Nurul Ghuffron justru menghindar dari permasalahan dan tidak mau tahu permasalahan serius. Saya sendiri malu mendengernya," ujarnya.

Baca Juga: Respons Temuan Ombudsman, KPK: Kami Tak Tunduk Pada Lembaga Apapun

3. KPK keberatan dengan temuan Ombudsman

KPK Serang Balik Ombudsman, Novel Baswedan Minta Jokowi Turun Tangan(Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan alih fungsi pegawai komisi antirasuah menjadi ASN.

Menurut Nurul, apa yang dilakukan oleh Ombudsman, telah menandingi dan mendahului proses yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga perbuatan Ombudsman dianggap telah menciderai dan menyerang negara yang berlandaskan hukum. 

"Dengan kami menyatakan keberatan kepada Ketua Ombudsman untuk menindaklanjuti tindakan korektif seperti yang disarankan," ungkap Nurul ketika memberikan keterangan pers secara daring pada Kamis malam, 5 Agustus 2021, di kanal YouTube KPK.

Ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengujian formil mengenai pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2020. "Jadi, Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," katanya. 

Bahkan, menurut pria yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum di Universitas Jember tersebut, Ombudsman tidak pada tempatnya mengurusi sumber daya manusia di KPK yang meliputi rekrutmen, mutasi, dan alih fungsi. Itu merupakan urusan internal di komisi antirasuah. 

"Kalau kemudian dipermasalahkan (mengenai urusan SDM), maka bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itu ada jalurnya," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Jokowi Bisa Hukum KPK Jika Tak Taat Rekomendasi Ombudsman Soal TWK 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya