KPK Soroti Kekayaan Pejabat Pajak, Bea Cukai, Polisi hingga Hakim

Instansi tersebut strategis

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi perhatian khusus terhadap kekayaan pejabat di sejumlah intansi seperti Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, hingga penegak hukum. Sebab, lembaga tersebut merupakan instansi yang strategis.

"Pimpinan sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), terutama para penyelenggara negara yg menduduki instansi instansi strategis antara lain pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari YouTube KPK, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga: Kontrol Bea Cukai-Pajak Dinilai Lemah, KPK Ungkap Ciri Pejabat Korup

1. Instansi tersebut strategis

KPK Soroti Kekayaan Pejabat Pajak, Bea Cukai, Polisi hingga HakimWakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut dugaan garatifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp28 Miliar. (IDN Times/Amir Faisol)

Alex menilai instansi tersebut strategis karena rawan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki. Publik pun bisa menilai ketidakwajaran kekayaan pejabat di instansi tersebut melalui LHKPN.

"LHKPN itu kan dokumen yang sifatnya publik. Teman-teman bisa melihat dari sana dan memotret kalau ada penyelenggara negara memiliki bidang tanah, rumah yang jumlahnya puluhan, ya tentu sudah menjadi pertanyaan sebetulnya, dari mana yang bersangkutan itu mendapatkan kekayaannya," ujar dia.

2. KPK soroti pejabat tak lapor harta

KPK Soroti Kekayaan Pejabat Pajak, Bea Cukai, Polisi hingga Hakimilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, KPK juga akan menyoroti pejabat negara yang tidak patuh dalam melaporkan hartanya. KPK sebetulnya berharap pimpinan tiap instansi memberikan sanksi pada pejabat yang belum melapor kekayaannya.

"Kami sebetulnya juga berharap pimpinan atau atasan yang bersangkutan itu juga bisa melakukan teguran, ya kalau perlu dicopot dari jabatannya sebagai bentuk salah satu sanksi ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian LHKPN," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Pekan Depan

3. Seharusnya setiap pejabat diwajibkan buat LHKPN

KPK Soroti Kekayaan Pejabat Pajak, Bea Cukai, Polisi hingga Hakimilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Alex menilai sanksi bagi pejabat yang tidak taat lapor kekayaan bisa membuat LHPN tak dipandang sebelah mata. Seharusnya pejabat wajib dan taat melaporkan kekayaanya pada KPK.

"Seharusnya (LHKPN) itu dilihat sebagai suatu kewajiban dan bentuk transparansi pejabat publik terhadap kekayaannya," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya