KPK: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Bisa Diproses Istana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan istana tidak bisa memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri. Sebab, Firli meminta berhenti bukan mengundurkan diri.
"Dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam UU," ujar Nawawi seperti dikutip pada Sabtu (23/12/2023).
1. Firli minta berhenti, bukan mengundurkan diri
Syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden antara lain karena meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri. Namun, kata Nawawi, Firli meminta berhenti.
"Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam UU, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga: Istana Belum Memproses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri
2. Istana benarkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri belum bisa ditindaklanjuti
Editor’s picks
Sementara, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membenarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri belum bisa diproses. Sebab, Firli tidak menyebutkan ingin mengundurkan diri, tapi berhenti.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," ujarnya.
3. Firli mundur dari KPK dengan status tersangka korupsi
Firli telah mengajukan berhenti sebagai Pimpinan KPK kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara pada 18 Desember 2023.
Firli mundur di tengah sejumlah skandal dugaan pelanggaran etik. Selain itu, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.
Baca Juga: Jokowi Sudah Terima Laporan Lisan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK