KPK Tahan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati Pemalang

Para tersangka dapat posisi eselon II usai serahkan uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersagka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang sempat menyeret nama eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Ketiganya merupakan mantan anak buah Mukti.

Mereka adalah Moh Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MR, BH, dan RH, " ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 T Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

1. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

KPK Tahan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati PemalangKPK tahan 3 tersangka baru di kasus mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Ketiganya ditahan selama 20 hari. Mereka akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Terhitung mulai 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023," ujarnya.

Baca Juga: PPP Tantang KPK Buktikan Aliran Suap Eks Bupati Pemalang ke Muktamar

2. Mantan Bupati Pemalang patok tarif untuk seleksi jabatan

KPK Tahan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati PemalangEks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kasus bermula ketika Mukti Agung yang masih menjabat sebagai Bupati membuka seleksi jabatan di Pemkab Pemalang untuk eselon IV, III, dan II. Namun, ada tarif yang dipatok bagi calon yang ingin posisi tertentu mulai Rp15-100 juta.

"Tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberika Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sebut Ada Uang Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP

3. Para tersangka dapat posisi eselon II usai serahkan uang suap

KPK Tahan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati PemalangKPK tahan 3 tersangka baru di kasus mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Asep mengungkapkan Ramdon dan Bambang masing-masing menyumbang Rp100 juta. Adapun Raharjo menyerahkan Rp50 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II," ujarnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya