KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anies di Kasus Korupsi Tanah Munjul

KPK akan memanggil Anies apabila diperlukan keterangannya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. 

Sejumlah orang pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi seperti mantan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri. Bahkan, tak menutup kemungkinan Gubernur Anies Baswedan juga dipanggil lembaga antirasuah itu untuk diperiksa.

"Ini upaya untuk menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

1. KPK bakal panggil Anies bila diperlukan

KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anies di Kasus Korupsi Tanah MunjulIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Setyo mengatakan, KPK akan memanggil Anies apabila diperlukan. Saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan barang bukti yang ada.

"Kita tak akan serta merta melakukan panggilan terhadap seseorang tanpa ada dasar dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Setyo.

Baca Juga: [BREAKING] Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Negara Rugi Rp152,5 M

2. KPK tetapkan eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya dan pihak PT Adonara Propertindo sebagai tersangka

KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anies di Kasus Korupsi Tanah MunjulPelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada tahun anggaran 2019 yang merugikan negara hingga Rp152,5 miliar.

Selain Yoory, KPK menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Andrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

3. Sempat ada perjanjian antara Yoory dengan PT Adonara

KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anies di Kasus Korupsi Tanah MunjulDirektur Utama Nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak Pembeli yaitu Yoory dengan pihak Penjual yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 Miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Tidak Penuhi Panggilan KPK 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya