KPK Temukan 100 Dolar Singapura, Jadi Bukti Dugaan Suap BPN Riau 

Tempat yang digeledah adalah rumah dan kantor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Palembang dan Medan. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dugaan suap BPN Riau, termasuk uang senilai 100 ribu dolar Singapura.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap BPN Riau

1. Tempat yang digeledah adalah rumah dan kantor

KPK Temukan 100 Dolar Singapura, Jadi Bukti Dugaan Suap BPN Riau Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, penggeledahan itu  sudah berlangsung pada 4-6 Oktober 2022. Adapun lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.

2. KPK belum umumkan tersangka dalam kasus ini

KPK Temukan 100 Dolar Singapura, Jadi Bukti Dugaan Suap BPN Riau Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra.

Meski sudah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapnya. Sebab, hal itu baru diungkap pada waktu yang tepat.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Ali Fikri.

3. Mantan Bupati Kuantan Singigi divonis 5 tahun 7 bulan penjara

KPK Temukan 100 Dolar Singapura, Jadi Bukti Dugaan Suap BPN Riau Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, mantan Bupati Kuantan Singigi Andi Putra telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi sebelumnya. Ia menerima vonis tersebut di Pengadilan Negeri Riau.

Andi divonis penjara 5 tahun 7 bulan karena perbuatannya. Selain itu, ia juga didenda Rp200 juta.

Andi Putra merupakan salah satu sosok yang terjaring dalam tangkap tangan KPK pada 2021. Saat itu ia diduga menerima suap senilai Rp500 juta.

Baca Juga: KPK Lelang Jetski Milik Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya