KPK Temukan Bukti Kasus Investasi Fiktif di Taspen, Langsung Disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Taspen dan kantor swasta di office 8 Building SCBD. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti yang diduga terkait dengan perkara korupsi investasi fiktif.
"Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut tim menemukan dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (12/3/2024).
1. Bukti yang ditemukan akan dianalisis
Ali mengatakan, bukti-bukti yang ditemukan telah disita. Nantinya, KPK akan menganalisis bukti dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan bukti itu.
"Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
2. KPK temukan bukti saat geledah empat rumah dan satu apartemen
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah 4 rumah dan apartemen. Dua rumah di Jakarta Timur, satu rumah di Jakarta Selatan dan Pusat, serta satu apartemen di Jakarta Selatan.
"Ditemukan berikut diamankan bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka," ujar Ali.
"Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik," lanjutnya.
3. ANS Kosasih dicegah ke luar negeri
KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tapi belum diumumkan kepada publik.
Sementara penyidikan berjalan, KPK mencegah Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stepanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.
Baca Juga: Erick Thohir Copot Dirut Taspen Buntut Korupsi Investasi Fiktif!