KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp2,5 M Terkait Suap Rektor Unila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang euro dan dolar Singapura ketika menggeledah empat rumah termasuk kediaman Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Setelah dihitung, jumlah uang hasil penggeledahan itu mencapai Rp2,5 miliar.
"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing di Rumah Rektor Unila, Jadi Bukti Dugaan Suap
1. KPK juga sita barang bukti elektronik
Selain uang tunai, KPK juga menemukan barang bukti elektronik. Bukti-bukti itu sudah disita dan akan dianalisis lebih lanjut.
"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," ujarnya.
Baca Juga: Data Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Bukti Dugaan Suap Rektor Unila
2. Rektor Unila jadi tersangka korupsi usai terjaring OTT
Editor’s picks
Diketahui, Rektor Unila, Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring tangkap tangan KPK.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK: Rektor Unila Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022
3. Rektor Unila patok tarif hingga Rp350 untuk calon mahasiswa jalur suap
Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut.
Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Baca Juga: Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPK