KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus yang Seret Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK belum membuka kasus yang menjerat Eddy Hiariej

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/4/2024).

Ali menjelaskan bahwa substansi penyidikan dalam SPRINDIK kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Namun, Ali tak merinci mengenai kasus ini.

"Perkembangan akan disampaikan," ujarnya.

Status hukum Eddy Hiariej sempat membuat perdebatan di dalam ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej. Ia menyebut, saat ini KPK telah menerbitkan SPRINDIK baru dan menetapkan Eddy sebagai tersangka.

Namun, Eddy membantah keterangan Bambang. Ia menyebut status tersangkanya telah dianulir usai PN Jakarta Selatan sudah mengabulkan gugatan praperadilannya.

Namun, Bambang Widjojanto tetap keberatan. Akhirnya, Bambang meninggalkan ruang sidang selama Eddy berdiri di mimbar.

Baca Juga: Eddy Hiariej: Saya Beda dengan BW yang Minta Dikasihani Jaksa Agung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya