KPK Terima Laporan Gratifikasi saat Lebaran Senilai Rp240,7 Juta

Gratifikasi yang tak bisa ditolak wajib dilaporkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penrerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah senilai total Rp240,7 juta. Jumlah itu berasal dari 373 laporan.

"Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu Gratifikasi, Dugaan yang Dilayangkan kepada Rafael Alun?

1. Rincian gratifikasi yang diterima

KPK Terima Laporan Gratifikasi saat Lebaran Senilai Rp240,7 JutaPelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati. (dok. Humas KPK)

Ipi menjelaskan bahwa laporan itu terdiri dari tiga objek cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000; 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001; serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ujarnya.

Baca Juga: ICW Soroti Dugaan Gratifikasi Kasus Ketua KPU dengan Wanita Emas

2. KPK masih terima laporan gratifikasi

KPK Terima Laporan Gratifikasi saat Lebaran Senilai Rp240,7 JutaPlt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (dok. Humas KPK)

Barang-barang gratifikasi yang dilaporkan itu belum semuanya diterima KPK karena ada yang sedang dikririm. Ipi menjelaskan, untuk pemberian berupa makanan langsung disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Cari Unsur Pidana, KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Kepala BPN Jaktim

3. Gratifikasi yang tak bisa ditolak wajib dilaporkan dalam 30 hari

KPK Terima Laporan Gratifikasi saat Lebaran Senilai Rp240,7 JutaPlt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," ujar Ipi.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya