KPK Terkendala Hal Klasik saat Usut Korupsi Bansos COVID-19, Apa Itu?

KPK ingin menyelesaikan perkara bansos dengan cepat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui terkendala hal klasik dalam melanjutkan pengusutan kasus korupsi bantuan sosial COVID-19. Hal klasik itu adalah penghitungan kerugian negara akibat korupsi yang membutuhkan waktu lama.

"Ini yang dikatakan kendala klasik, namun demikian kami tidak bosan-bosan untuk selalu berkordinasi dengan partner kita baik BPK maupun BPKP," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Mau Daftar Jadi Penerima Bansos? Akses Aplikasi Cek Bansos aja!

1. KPK ingin menyelesaikan perkara bansos dengan cepat

KPK Terkendala Hal Klasik saat Usut Korupsi Bansos COVID-19, Apa Itu?Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya ingin menuntaskan kasus ini secara cepat. Bahkan, hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Namun demikian partner kita dalam hal penegakan tindak pidana korupsi yang sebagai ahli penghitung kerugian negara juga butuh waktu juga dalam hal menghitung," ujar Karyoto.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Warga Jepang, Buronan Korupsi Bansos COVID-19

2. Kasus LPDB terlihat mudah tapi sulit

KPK Terkendala Hal Klasik saat Usut Korupsi Bansos COVID-19, Apa Itu?Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Karyoto kemudian mencontohkan kasus dugaan korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Menurutnya, aliran dana dalam kasus itu sederhana karena hanya dari Kementerian ke Koperasi fiktif.

"Nah ini kalau kita awam sebagai penyidik sebenarnya satu minggu selesai, tapi, kenyataannya satu tahun juga belum selesai," ujar Karyoto.

Baca Juga: Mensos Risma Heran Bansos Disalahkan saat Harga Telur Naik

3. Kasus bansos COVID-19 menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara

KPK Terkendala Hal Klasik saat Usut Korupsi Bansos COVID-19, Apa Itu?Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kasus Bansos COVID-19 ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial sembako Jabodetabek pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Selain membayar denda dan uang pengganti, Juliari harus dipenjara selama 12 tahun serta kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Terhadap vonis tersebut, baik Juliari maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak melakukan banding. Kini, Juliari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.

Selain Juliari, terdapat empat terpidana yang telah divonis dalam kasus ini. Berikut adalah deretan vonis untuk para tersangka korupsi bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial 2020:

Penerima

  • Matheus Joko Santoso: 9 tahun penjara, denda Rp450 juta, ganti rugi Rp1,56 miliar
  • Adi Wahyono: 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta

Pemberi

  • Ardian Iskandar: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta
  • Harry van Sidabukke: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya