KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Identitas tersangka belum diungkap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kasus ini sempat menyeret Bupati Mimika, Elitinus Omaleng.

"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/8/2023).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka. "Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (aparatur sipil negara)," ujar Ali.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus meski terlibat korupsi pembangunan gereja. Hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng bukan kategori pidana.

KPK tak terima dengan vonis itu. Tim Jaksa kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya