KPK Dalami Perkara di Mahkamah Agung yang Ditangani Gazalba Saleh

Gazalba Saleh jadi tersangka ke-13 yang ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK berupaya mendalami sejumlah perkara yang pernah ditanganinya selaku Hakim Agung.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Sebut Hakim Agung Kena OTT KPK

1. Gazalba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain

KPK Dalami Perkara di Mahkamah Agung yang Ditangani Gazalba SalehHakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 13 Desember 2022. Meski sudah jadi tersangka, KPK memeriksa Gazalba sebagai saksi.

"Tersangka GS di periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PN dan kawan-kawan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Akui Usaha Pemberantasan Korupsi Tak Terlihat Jelas Dampaknya

2. Gazalba Saleh jadi tersangka ke-13 yang ditahan KPK

KPK Dalami Perkara di Mahkamah Agung yang Ditangani Gazalba SalehHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Gazalba ditahan usai menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia adalah sosok ke-13 yang ditahan KPK.

Selain Gazalba, mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazakba Saleh,  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Gazalba Saleh dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di MA

KPK Dalami Perkara di Mahkamah Agung yang Ditangani Gazalba SalehHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Gazalba diduga dijanjikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura oleh Pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua pengacara itu merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Baca Juga: KPK Endus Modus Kampus Negeri Jual Kursi Lewat Jalur Mandiri

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya