KPK Usut Pembelian Aset Gubernur Papua Lukas Enembe 

Lukas sudah dicegah ke luar negeri, tapi belum ditahan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembelian aset yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu ditelusuri KPK melalui pemeriksaan seorang saksi bernama Mustakim.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pembelian berbagai aset oleh tersangka LE," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

1. Ada empat orang mangkir dari KPK

KPK Usut Pembelian Aset Gubernur Papua Lukas Enembe Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan ada empat orang saksi yang mangkir dari panggilan KPK. Mereka adalah Ade Rahmad (Kurir FIT FUN Catring), Endri Susanto (Pemilik NN aksesoris mobil), Debby Kevin Palisungan dan Wedi Bil Padoloan (Teller Bank BCA).

"Keempat saksi tidak hadir dan Tim Penyidik segera mengirimkan pemanggilan ulang," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Penggunaan Jet Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe 

2. KPK sempat periksa Lukas Enembe 1,5 jam

KPK Usut Pembelian Aset Gubernur Papua Lukas Enembe Ketua KPK Firli Bahuri datangi Gubernur Papua Lukas Enembe yang jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang ketua Lukas selama 15 menit.

"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Mennurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.

"Di situ lah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.

3. Lukas Enembe sudah dicegah ke luar negeri, tapi belum ditahan

KPK Usut Pembelian Aset Gubernur Papua Lukas Enembe Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK. 

Baca Juga: KPK akan Panggil Pengacara Tersangka Korupsi Lukas Enembe Kedua Kali

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya