KPK Yakin AKBP Bambang Kayun Gak Main Sendiri di Kasus Dugaan Suap

Bambang diduga terima uang miliaran rupiah dan mobil mewah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini AKBP Bambang Kayun tidak berperan sendiri dalam kasusnya. Sebab, kasus yang menjerat Bambang adalah dugaan suap dan gratifikasi.

"Kalau ada penerima, pasti ada pemberi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Fakta Kasus Suap yang Jerat Anggota Polri AKBP Bambang Kayun

1. KPK akan ungkap sosok yang terlibat pada saat penyidikan

KPK Yakin AKBP Bambang Kayun Gak Main Sendiri di Kasus Dugaan SuapDeputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, KPK belum mengungkap siapa sosok yang terlibat dalam kasus AKBP Bambang Kayun ini. Sebab, hal itu akan dikembangkan dalam penyidikan.

"Masalah ada pengembangan lanjutan misalnya keterlibatan oknum-oknum yang lain nanti kita lihat pada hasil penyidikan," ujar Karyoto.

Baca Juga: PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening AKBP Bambang Kayun ke KPK

2. KPK akan udang Mabes Polri untuk bahas AKBP Bambang Kayun

KPK Yakin AKBP Bambang Kayun Gak Main Sendiri di Kasus Dugaan Suap(IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK dalam kasus AKBP Bambang Kayun juga akan mengundang perwakilan Bareskrim dan Propamm Polri. Pertemuan itu rencananya berlangsung Selasa, 6 Desember 2022.

"Betul, besok dijadwalkan akan ada koordinasi jam 10. Besok mudah-mudahan yang kita undang bisa hadir dari Bareskrim maupun Propam," ujar Karyoto

3. AKBP Bambang Kayun diduga terima uang miliaran rupiah dan mobil mewah

KPK Yakin AKBP Bambang Kayun Gak Main Sendiri di Kasus Dugaan SuapIlustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta.

Baca Juga: Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK agar Transparan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya