KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Nikmati Uang Suap Usai Atur Kasasi

Sekretaris MA Hasbi Hasan dihubungi untuk atur Kasasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mendapat suap Rp11,2 miliar sebagai imbalan telah membantu mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung. KPK yakin uang itu turut dinikmati Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan (Hasbi),"  ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).

1. KPK belum bisa pastikan berapa uang yang dinikmati Hasbi Hasan

KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Nikmati Uang Suap Usai Atur KasasiSekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, KPK belum bisa memastikan berapa uang haram yang dinikmati Hasbi Hasan. Sebab, hal itu masih didalami lembaga antirasuah tersebut.

"Kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," ujarnya

Baca Juga: Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Diborgol dan Pakai Rompi Oranye KPK

2. Sekretaris MA Hasbi Hasan dihubungi Dadan Tri untuk atur perkara kasasi

KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Nikmati Uang Suap Usai Atur KasasiTersangka suap penanganan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto (dok. Humas KPK)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan, Hasbi Hasan punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Hasbi dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuannya mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Saat itu Dadan mengatakan memiliki teman dari Semarang yang tengah menghadapi perkara Kasasi di Mahkamah Agung. Teman yang ia maksud adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron.

3. Dadan Tri Yudianto terima Rp11,2 miliar usai bantu atur perkara di MA

KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Nikmati Uang Suap Usai Atur KasasiEks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan kepadanya mencapai Rp11,2 miliar.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron menjelaskan.

Setelah uang diterima, perkara kasasi kemudian diatur sesuai permintaan Heryanto Tanaka. Hal itu juga disampaikan kepada pengacara Heryanto Tanaka, Yosep Parera dengan kalimat "Udh aman 5 thn bang."

"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujar Ghufron.

Baca Juga: KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya