Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Aloysius Renwarin

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia rencananya akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan suap dan gratifikasi Enembe.

"Informasi yang kami terima, tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: KPK Panggil Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

1. KPK akan jadwalkan ulang pemanggilan Aloysius Renwarin

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPKJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya Aloysius Renwarin, KPK sebetulnya juga memanggil seorang sopir bernama Darwis. Namun, ia juga tidak memenuhi panggilan.

Oleh karena itu, KPK pun akan menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi Lukas Enembe tersebut.

"Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan Tim Penyidik," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Usut Transaksi Valuta Asing Terkait Dugaan Suap Lukas Enembe

2. KPK sempat periksa Lukas Enembe 1,5 jam

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPKTim Penyidik KPK mulai memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di rumahnya. (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya, Papua, selama 1,5 jam. Ketua KPK, Firli Bahuri juga sempat berbincang Lukas selama 15 menit.

"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Menurutnya, suasana saat itu penuh kekeluargaan.

"Di situ lah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.

Baca Juga: Usai Ketua KPK ke Papua, Bagaimana Kelanjutan Kasus Lukas Enembe?

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri tapi belum ditahan

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPKGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: Apartemen Lukas Enembe Digeledah, Ditemukan Uang hingga Emas Batangan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya