Kuasa Hukum Minta Surya Darmadi Divonis Gak Bersalah di Kasus Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi, Juniver Girsang, meminta kliennya divonis tidak bersalah oleh majelis hakim. Hal itu dia sampaikan dalam sidang pledoi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
"Menyatakan terdakwa SD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yg didakwakan yaitu kesatu primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 3 jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua, pasal 3 dan ketiga primer, pasal 3 uu 8/2010, subsider pasal 4 UU 8/2010," ujar Juniver, Rabu (15/2/2023).
1. Juniver Girsang minta Surya Darmadi dibebaskan dari segala dakwaan
Juniver juga meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. Selain itu, dia berharap majelis hakim membebankan biaya perkara pada negara.
"Membebankan biaya perkara ini kepada negara atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup, Mahfud: Dia Merugikan Negara!
2. Kuasa Hukum Surya Darmadi harap kliennya segera dibebaskan dari tahanan
Editor’s picks
Bahkan, Juninver meminta agar kliennya segera dibebaskan dari tahanan. Lalu, nama baiknya dipulihkan.
"Memulihkan segala hak terdakwa SD dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat martabatnya," ujarnya.
3. Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup
Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup hingga denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat, serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (6/2/2023).
Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan tersebut. Dia menilai, tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan Tim Jaksa Penuntut Umum terkesan mengada-ada. Terlebih, dia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.
Sementara itu, Juniver Girsang menilai jaksa memaksakan dalam menuntut kliennya karena tidak berdasarkan fakta persidangan. Juniver menilai, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Baca Juga: Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup hingga Bayar Denda Rp1 M