LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

LPSK juga menolak permohonan eks pejabat Kementan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan itu diambil melalui sidang yang digelar LPSK.

Selain itu, LPSK juga menolak permohonan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.

"LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Senin (27/11/2023).

Sementara itu, kata Edwin, LPSK menerima permohonan perlindungan tiga pegawai Kementan yakni Panji Harjanto, Hartoyo dan seseorang berinisial U.

Panji dan Hartoyo memohon perlindungan fisik dan PHP, sementara U memohon perlindungan fisik, PHP dan rehabilitasi psikologis.

Diketahui, surat pengajuan perlindungan yang dimohonkan SYL kepada LPSK beredar Oktober 2023. Dalam surat itu, tertulis SYL meminta perlindungan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Surat itu diterima LPSK pada Jumat, 6 Oktober 2023, pukul 15.57 WIB.

Terdapat empat nama yang diajukan untuk mendapat perlindungan dari LPSK, yakni Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.

Baca Juga: Firli Bahuri Dicekal Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya