Firli Bahuri Dicekal Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya dicekal keluar negeri setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Hari ini, penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujar dia, Jumat (24/11/2023):
Editor’s picks
Mantan Kapolres Kota Solo ini menyebut pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari kedepan. Ade pun mengungkap alasan pihaknya mencekal Firli ke luar negeri. Alasannya, dijelaskan Ade, adalah untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya.
"Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Muncul di KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka