Lukas Enembe Akan Diadili Virtual dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe akan diadili dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Politikus Partai Demokrat itu disebut akan menjalani sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, Ali tidak menjelaskan mengapa Lukas Enembe menjalankan sidang secara online.
"Informasi dari Tim JPU, online dari Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Rijatono Lakka Dituntut 5 Tahun Penjara
1. Sidang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB
Sementara itu, di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terlihat sejumlah orang telah masuk ke ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat pesakitan Lukas Enembe. Baik jaksa maupun kuasa hukum juga telah tiba di lokasi.
"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Lukas Enembe Digelar 12 Juni di Jakarta
2. Lukas Enembe akan didakwa korupsi Rp48,6 miliar
Sebelumnya, KPK menyebut Lukas Enembe akan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp48,6 miliar. Namun, jumlah tersebut belum termasuk pencucian uangnya.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.
Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.
Editor’s picks
Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut
Baca Juga: Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan Didakwa Korupsi Rp48,6 M
3. KPK sudah sita aset Lukas Enembe senilai Rp200 miliar lebih
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Hingga artikel ini dimuat, KPK telah menyita aset lebih dari Rp200 miliar.
Berikut adalah daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK baru-baru ini:
1. Sebidang tanah dan bangunan dengan hotel di atasnya. Lokasi: Jayapura Utara
2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura
3. Tanah seluas 682 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura
4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK, Jakarta Utara
7. Tanah seluas 862 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri