PGI Maafkan Yahya Waloni: Semoga Itu Jadi Pelajaran

"Kita maafkan. Semoga itu jadi pelajaran."

Jakarta, IDN Times - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menerima penerimaan Yahya Waloni dalam kasus penodaan agama. PGI berharap kasus yang dialami Yahya Waloni menjadi pelajaran semua pihak.

"Kita maafkan. Semoga hal itu menjadi pelajaran buat Yahya Waloni sendiri dan kita semua untuk tidak melakukan hal yang menjelekan agama atau kepercayaan lainnya," ujar Humas PGI Phillip Situmorang kepada IDN Times, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: Yahya Waloni Ajukan Surat Pencabutan Permohonan Praperadilan 

1. Seharusnya tokoh agama tak menyingggung kepercayaan orang lain

PGI Maafkan Yahya Waloni: Semoga Itu Jadi PelajaranUstaz Yahya Waloni. (youtube.com/Masjid Bukit Indah Sukajadi)

PGI menilai seharusnya tokoh agama apapun tidak menyinggung kepercayaan orang lain. Sebab, bang ini adalah bangsa plural yang berbeda-beda.

"Namun kita punya kekuatan yang besar jika yang berbeda-beda itu bisa secara bersama-sama untuk kemajuan bangsa," jelasnya.

Baca Juga: Polri: Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian

2. Yahya Waloni minta maaf pada semua pihak, khususnya pada umat Nasrani

PGI Maafkan Yahya Waloni: Semoga Itu Jadi PelajaranUstaz Yahya Waloni. (youtube.com/Dakwah Media)

Permintaan maaf Yahya Waloni disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 September 2021. Permintaan maaf itu ia sampaikan setelah mencabut gugatan praperadilannya.

Ia menilai masalah ini bukan masalah berat, tapi masalah etika, kesantunan, dan moralitas. Yahya pun memohon maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya saudara ku kaum nasrani," kata Yahya.

Baca Juga: 3 Kasus Penistaan Fenomenal di 2021, Joseph Zhang hingga Yahya Waloni

3. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama

PGI Maafkan Yahya Waloni: Semoga Itu Jadi PelajaranUstaz Yahya Waloni. (youtube.com/Masjid Bukit Indah Sukajadi)

Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Ia ditangkap di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rusdi mengatakan, penangkapan Yahya Walono berdasarkan adanya laporan polisi nomor 0287/VI/2021/Bareskrim pada 27 April 2021.

Yahya menyebut Biblefiktif dan palsu. Ustadz Yahya Waloni diancam pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya