Mahkamah Agung Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menyunat massal vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis kasasi berlangsung hari ini, Selasa (8/8/2023).

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disunat vonisnya, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Lalu, istri Sambo Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kemudian sopir Sambo Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.

“Adapun majelis hakim dalam tingkat kasasi yaitu Suhadi Ketua Majelis, Suharto Anggota 1, Jupriadi Anggota 2, Desnayeti Anggota 3, Yohanes Priyana Anggota 4,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung Sobandi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa.

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya