Makelar Kasus MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Bui, KPK Banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Terdakwa makelar kasus Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto. KPK resmi mengajukan banding pada Kamis, 13 Maret 2024.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (13/3/2024) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
1. KPK rasa vonis Dadan Tri gak adil
KPK tak terima Dadan Tri divonis 5 tahun penjara. Vonis hakim dinilai tak adil.
"Adapun poin banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," jelas Ali.
Baca Juga: 4 Penyamaran Lee Gang Hyun cs Selidiki Kasus di Flex X Cop, Totalitas!
2. Dadan Tri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 M
Editor’s picks
Dadan Tri dalam kasus ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia terbukti menerima suap dalam penanganan perkara di MA.
Selain itu, Dadan harus membayar uang pengganti senilai Rp7,95 miliar. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Jaksa KPK tuntut Dadan Tri 15 tahun dan 5 bulan bui
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menutut agar Dadan dipenjara selama 11 tahun lima bulan.
Selain itu, Dadan juga dituntut membayar uang pengganti Rp7,95 miliar. Uang itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Tol Trans Sumatra