Makelar Kasus MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan juga didenda Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times - Terdakwa makelar kasus di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, divonis lima tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dalam penanganan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, Dadan harus membayar uang pengganti senilai Rp7,95 miliar. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membyar uang pengganti tersebut maja harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut," ujar Hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan. Pertimbangan itu ada yang meringankan dan memberatkan vonis.

Hal yang meringankan, Hakim menyebut Dadan berlaku sopan selama sidang dan tak pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan putusan adalah, perbuatan Dadan dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan publik pada Mahkamah Agung, hingga menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Sekretaris MA, Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui

Baca Juga: Sidang Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan-Dadan Tri Hadirkan 3 Saksi

Baca Juga: Dadan Tri Didakwa Terima Suap Rp11,2 M untuk Atur Perkara di MA

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya