MAKI Lapor ke KPK Dugaan Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye Pemilu

Pemilik tambang inisial AT, salah satu timses

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya tambang ilegal di Sulawesi Tenggara yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pemilik tambang berinisial AT itu merupakan anggota salah satu tim kampanye.

"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/12/2023).

Boyamin menyebut nilai penambangan ilegal itu mencapai Rp3,7 triliun. Modusnya ada berbagai macam.

"Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit. Bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipake untuk menambang itu sudah belakangan," jelasnya.

Kedua, tambang tersebut berlangsung di hutan tanpa izin dari Kementerian kehutanan. Ketiga, dokumen terbang atau dokter.

"Dia seakan-akan diizinkan itu, kemudian dipakai untuk menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal itu. Mencuri lah supaya bisa keluar pakai dokumen dia," jelas Boyamin.

MAKI belum melaporkan temuan ini ke Badan Pengawqas Pemilu (Bawaslu). Sebab, aduan di KPK masih bisa dikawal apabila tak ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

"Kalau di sini, laporan saya sebulan tidak ada tidak lanjut, saya gugat praperadilan mereka terpaksa harus menjawab di depan hakim. Kalau di sana ga ada sarana praperadilan," ujarnya.

Baca Juga: ESDM Buka Suara soal Dugaan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya