Mangkir, 4 Saksi Korupsi Pajak Rp72,4 Miliar Abaikan KPK

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif."

Jakarta, IDN Times - Sebanyak empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak senilai Rp72,4 miliar mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya keempat orang tersebut diperiksa pada Rabu, 3 Juni 2021.

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021)

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Pajak Rp72,4 M yang Seret Angin Prayitno

1. Ada empat orang yang harusnya diperiksa

Mangkir, 4 Saksi Korupsi Pajak Rp72,4 Miliar Abaikan KPKPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, terdapat empat orang saksi yang seharusnya diperiksa. Mereka adalah Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak, Fahrialdan Fahruzzaini selaku mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama, dan Ozzy Reza Pahlevi selaku pegawai PT Jhonlin Baratama.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan enam tersangka korupsi

Mangkir, 4 Saksi Korupsi Pajak Rp72,4 Miliar Abaikan KPKMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah

  1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019
  2. Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. 
  3. Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak. 
  4. Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak. 
  5. Veronika Lindawati selaku Kuasa Wajib Pajak
  6. Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno

3. Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar

Mangkir, 4 Saksi Korupsi Pajak Rp72,4 Miliar Abaikan KPKMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Berikut rinciannya:

  1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliard diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
  2. Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati, sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
  3. Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: KPK Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dirjen Pajak Kemenkeu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya