Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam soal Kasus Korupsi Rp14,5 M

Kasus korupsi terungkap usai OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/7/2023). Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, anak buah Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu diperisa sekitar 10 jam.

Usai diperiksa, Budi Karya tak banyak bicara. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian senilai Rp14,5 miliar.

"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian," ujarnya di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK

1. Budi Karya klaim dukung pemberantasan korupsi

Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam soal Kasus Korupsi Rp14,5 MMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Budi Karya mengapresiasi KPK yang telah memeriksanya. Menurut Budi, kedatangannya merupakan bentuk dukungan pemberantasan korupsi.

"Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," ujarnya.

2. Budi Karya Sumadi diperiksa dalam kasus suap proyek kereta Rp14,5 M

Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam soal Kasus Korupsi Rp14,5 MMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Diketahui, Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkertaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

Kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK sebagai Saksi

3. Ada 10 orang yang jadi tersangka usai OTT KPK

Menhub Budi Karya Diperiksa KPK 10 Jam soal Kasus Korupsi Rp14,5 MIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah:

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya