Meski Diizinkan, Keuskupan Agung Jakarta Belum Gelar Ibadah di Gereja

Umat Katolik bisa ibadah secara virtual

Jakarta, IDN Times - Keuskupan Agung Jakarta memutuskan belum menggelar kegiatan kerohanian yang melibatkan banyak orang, meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mulai mengizinkan kegiatan keagamaan kembali dilaksanakan dengan sejumlah pembatasan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta Adi Prasojo, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (8/6).

Baca Juga: Rumah Ibadah Dibuka Kembali di Era New Normal, Ini Syaratnya!

1. Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang masih ditiadakan

Meski Diizinkan, Keuskupan Agung Jakarta Belum Gelar Ibadah di GerejaGereja Katedral Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Adi mengatakan, pihaknya masih belum menggelar kegiatan keagamaan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 atau virus corona.

"Ditegaskan kembali bahwa seluruh kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang seperti seluruh misa mingguan, misa harian, doa rosario, dan misa novena (masih) ditiadakan," kata Adi.

2. Kegiatan keagamaan Katolik bisa diikuti secara virtual

Meski Diizinkan, Keuskupan Agung Jakarta Belum Gelar Ibadah di GerejaIlustrasi Misa Online (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Walau ditiadakan, umat kristiani yang berada dalam lingkup Keuskupan Agung Jakarta bisa mengikuti kegiatan ibadah secara virtual. Sehingga tidak ada perkumpulan orang dalam jumlah banyak.

"Sebagai gantinya (seluruh kegiatan) akan disiarkan secara live streaming melalui media Youtube dan televisi (untuk beberapa paroki)," ucapnya.

3. Protokol kesehatan yang harus dipenuhi di rumah ibadah

Meski Diizinkan, Keuskupan Agung Jakarta Belum Gelar Ibadah di GerejaPenyemprotan Disinfektan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6) (Dok. Humas Damkar DKI Jakarta)

Dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan bahwa kegiatan keagamaan sudah boleh beraktivitas lagi. Namun, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati.

Protokol yang wajib diikuti antara lain:
1. Jumlah pengguna rumah ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah

2. Menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

3. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna rumah ibadah

4. Memberitahukan setiap pengguna rumah ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;

5. Menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah paling sedikit satu meter (physical distancing)

6. Membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitar

7. Melakukan pembersihan dan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah

Baca Juga: Ibadah Berjamaah, Pengurus Wajib Ajukan Surat Keterangan Berjenjang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya