Minta KPK Setop Kasus E-KTP, Jokowi Dinilai Salah Gunakan Kekuasaan

KPK harus kembali independen

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meminta kasus E-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto dihentikan. Jokowi dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan.

"Jadi itu merupakan bentuk intervensi. Ketika kekuasaan mengintervensi KPK, maka itu juga merupakan bentuk satu penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden," ujar Peneliti PUKAT Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, Jumat (1/12/2023).

1. KPK harus kembali independen

Minta KPK Setop Kasus E-KTP, Jokowi Dinilai Salah Gunakan KekuasaanPeneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman. (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Zaenur menilai KPK harus kembali independen. Dengan kembali independen, maka pemberantasan korupsi diyakini akan berjalan efektif.

"Kalau di Indonesia masih mau melakukan pemberantasan korupsi secara efektif maka elite-elite kita siapapun itu ya harus punya komitmen untuk mengembalikan kembali untuk mengembalikan independensi KPK. Caranya bagaimana? revisi kembali dong undang-undang KPK," ujarnya.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Agus Pernah Cerita Dimarahi Jokowi karena E-KTP

2. Agus Rahardjo mengaku dipanggil, dimarahi, dan diminta Jokowi hentikan kasus E-KTP

Minta KPK Setop Kasus E-KTP, Jokowi Dinilai Salah Gunakan Kekuasaan(Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Hal itu ia utarakan dalam wawancara dalam Program Rosi yang ditayangkan Kompas TV.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ujar Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12).

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," imbuhnya.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.

3. Istana bantah keterangan Agus Rahardjo

Minta KPK Setop Kasus E-KTP, Jokowi Dinilai Salah Gunakan KekuasaanKoordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, AA.GN Ari Dwipayana. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

Meski begitu, Istana membantah bahwa Jokowi pernah meminta agar kasus E-KTP dihentikan. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Wipayana menagatakan bahwa presiden pada 17 November 2017 pernah meminta KPK untuk mengusut peran Setya Novanto.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," ujar Ari dalam keterangannya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya