Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Saat Bersembunyi di Bali

Polisi membawa Muhammad Kece ke Bareskrim Polri, Jakarta

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kece (MK). Dia ditangkap saat bersembunyi di Bali.

"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Polisi meringkus Muhammad Kece pada Selasa (24/8/2021) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

1. Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri

Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Saat Bersembunyi di BaliIlustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polri telah menyematkan status tersangka kepada Muhammad Kece. Rusdi mengatakan, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, Muhammad Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa M Kece dari Bali ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Polri: 20 Video Dugaan Penistaan Muhammad Kece Diturunkan dari YouTube

2. Polisi kantongi bukti awal berupa video yang diduga bermuatan penodaan agama

Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Saat Bersembunyi di BaliKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Muhammad Kece yang bermuatan penodaan agama.

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

"Tentunya bukti unggahan M Kece di YouTube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

3. Muhammad kece terancam pidana 6 tahun penjara

Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap Saat Bersembunyi di BaliIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Muhammad Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Buru Muhammad Kece Atas Dugaan Penistaan Agama

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya