Novel Kritik Pimpinan KPK Minta Maaf Jadikan Kabasarnas Tersangka

Pimpinan KPK dianggap tak tanggung jawab

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf pada Panglima TNI karena menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka, usai menangkap tangan sejumlah pihak.

Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai, pimpinan KPK tidak bertanggung jawab.

“Pimpinan KPK tidak tanggung jawab,” kata Novel seperti dikutip dari media sosialnya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Panglima TNI Yudo Margono Sangat Kecewa Ada Prajurit Korupsi

1. Novel kritik Johanis Tanak yang sebut penyidiknya khilaf

Novel Kritik Pimpinan KPK Minta Maaf Jadikan Kabasarnas TersangkaNovel Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Novel menilai pimpinan KPK tak tepat menyebut penyidiknya khilaf melakukan tangkap tangan. Sebab, ia yakin ada gelar perkara sebelum operasi senyap dilakukan.

“Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK,” ujar dia.

2. Novel soroti Firli Bahuri main bulu tangkis

Novel Kritik Pimpinan KPK Minta Maaf Jadikan Kabasarnas TersangkaEks penyidik KPK, Novel Baswedan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Novel juga menyoroti Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menyebut Firli tengah bermain bulu tangkis saat kunjungan kerja.

“Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main badminton di Manado,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud Puji OTT Basarnas, Tanda Pengawasan E-Katalog di KPK Berjalan

3. KPK minta maaf jadikan Kabasarnas tersangka usai OTT

Novel Kritik Pimpinan KPK Minta Maaf Jadikan Kabasarnas TersangkaWakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konpers KPK bersama TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf karena menjadikan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Permintaan maaf ini disampaikan usai KPK didatangi sejumlah perwira TNI pada Jumat (28/7/2023).

“Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ujar Johanis Tanak didampingi sejumlah perwira TNI.

Johanis menilai penyelidik KPK yang menangkap tangan perwira TNI khilaf. Sebab, seharusnya hal ini diserahkan pada TNI.

“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan itu ada 4. Peradilan umum, militer, tun, dan agama. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Johanis Tanak.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya