Pelanggaran Protokol COVID-19 di Acara Rizieq Shihab, Ini Kata Anies
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam beberapa kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sesuai aturan yang ada. Menurutnya, Pemprov DKI telah secara proaktif mengingatkan agar mengikuti ketentuan yang ada ketika mendengar kabar ada sebuah kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan. Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" tambahnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Sudah Ingatkan Anies soal Acara Rizieq Shihab
1. Anies klaim lakukan penindakan kurang dari 24 jam
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dalam waktu kurang dari 24 jam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, menurutnya pelanggaran protokol kesehatan harus segera ditindak.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," jelasnya.
2. Anies klaim lakukan penindakan di berbagai tempat
Menurutnya, Pemprov DKI menindak kegiatan kerumunan yang terjadi di berbagai tempat di wilayah DKI Jakarta. Penindakan itu, kata Anies, sesuai aturan yang ada.
"Itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," jelas Anies.
Editor’s picks
3. Satpol PP bantah tidak bertindak tegas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, karena dinilai telah melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, denda yang dijatuhkan kepada Rizieq sesuai dengan Pergub.
"Sanksinya ada sebagaimana diatur di protokol COVID-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID-19 itu berlaku untuk semua, ya tidak ada pengecualian," kata dia.
Karena itu, kata Arifin, pihaknya menepis tudingan bahwa Pemprov DKI tidak bertindak tegas terkait kegiatan kerumunan yang terjadi beberapa hari terakhir. Tapi menurutnya, dalam menindak ada sejumlah aturan yang harus ditaati.
“Pemprov dalam hal ini Satpol PP tidak diam dan terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan, penegakan protokol COVID. Gak ada bilang gak tegas. Kita kan ada prosedurnya, ada syaratnya,” kata Arifin saat dihubungi, Senin
Baca Juga: Anies Baswedan dan Rizieq Shihab Sudah Bertemu, Bahas Apa Saja?
4. Denda dijatuhkan karena ada kerumunan saat pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi
Berdasarkan surat Satpol PP DKI yang beredar, tertulis denda dijatuhkan kepada Rizieq karena adanya pesta pernikahan anaknya pada 14 November 2020, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak ada pembatasan tamu yang hadir, sehingga menimbulkan kerumunan massa.
Arifin mengatakan, sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Rizieq dan sudah diselesaikan.
"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan dari pada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan COVID-19 dan memutus mata rantai. Responsnya (Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata dia.