Pemprov DKI Raup Rp5,3 Miliar dari Denda PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengumpulkan Rp5,381 miliar dari pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pengenaan sanksi denda total keseluruhan dari sejak PSBB ada Rp5.381 miliar," kata Kepala Satpol PP, Arifin, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/12/2020). Total denda sanksi tersebut terkumpul selama periode 5 Juni-8 Desember 2020.
1. Pelanggaran didominasi aturan pakai masker dengan baik dan benar
Arifin mengatakan jumlah pelanggaran terbanyak adalah aturan memakai masker dengan baik dan benar. Satpol PP mencatat, dari 12 Oktober hingga 7 Desember 2020, ada 70.184 orang yang melanggar aturan pakai masker.
"Kerja sosialnya ada 67.578 (orang), dedanya 2.605 (orang) dan dibayarkan Rp416 juta," jelasnya.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Masih Banyak yang Tidak Percaya COVID-19
2. Sebanyak 186 restoran ditutup sementara
Editor’s picks
Satpol PP juga menindak restoran yang melanggar protokol kesehatan. Hingga saat ini tercatat ada 186 restoran yang ditutup sementara dan 19 tempat didenda karena melanggar.
"Uang denda terkumpul Rp63 juta," ujarnya.
3. Ada 76 kantor yang ditutup sementara
Arifin mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi kepada pengelola perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Hingga saat ini tercatat ada 76 kantor ditutup sementara selama 3x24 jam dan 19 lainnya didenda.
"Perkantoran atau tempat usaha dan industri, yang ditutup 3x24 jam itu ada 76 kantor dan tempat kerja yang dikenakan denda ada 17 dan dibayarkan Rp86 juta," kata Arifin.
Baca Juga: Pemilih yang Tidak Kenakan Masker Dilarang Masuk ke TPS saat Pilkada!