Pemprov DKI: Wajib Pakai Masker di Dalam Mobil Walau Sendirian!

Semua aktivitas di luar rumah wajib pakai masker

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa semua orang wajib memakai masker meski pun di dalam mobil.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

“Jadi ketika kita masuk kendaraan walau pun sendiri tetap kita menggunakan masker,” ucap Arifin seperti dikutip dalam YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (18/9/2020).

Pemprov DKI: Wajib Pakai Masker di Dalam Mobil Walau Sendirian!Sanksi tidak menggunakan masker di DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Shakti)

1. Seluruh aktivitas di luar rumah wajib pakai masker

Pemprov DKI: Wajib Pakai Masker di Dalam Mobil Walau Sendirian!Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Arifin menjelaskan, dalam Pergub 88 tahun 2020 sudah diatur ketentuan bermasker. Sehingga, apabila masyarakat tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, akan ditindak sesuai pasal yang berlaku.

"Seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah Itu diwajibkan menggunakan masker apakah dia berkendaraan atau pun tidak berkendara,” jelasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Ungkap 13 ASN di Balai Kota Positif Terjangkit COVID-19

2. Gak pakai masker bisa saja cuma diingatkan, tapi..

Pemprov DKI: Wajib Pakai Masker di Dalam Mobil Walau Sendirian!Warga yang kedapatan tak memakai masker disidang di tempat. IDN Times/ Alfi Ramadana

Arifiin mengatakan, pihaknya bisa saja hanya mengingatkan orang yang membawa masker tapi tidak dipakai di dalam mobil. Namun, kalau dibiarkan, menurut Arifin akan bahaya apabila dilepaskan.

"Kita tidak tahu apakah sepanjang perjalanan dari rumah menuju ke tempat yang dituju itu dia turun di mana, dia melakukan aktivitas dan sebagainya,” jelasnya.

3. Daftar sanksi pelanggaran tidak memakai masker

Pemprov DKI: Wajib Pakai Masker di Dalam Mobil Walau Sendirian!Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Berikut adalah sanksi pelanggaran individu yang tidak memakai masker:

- Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta

Baca Juga: Viral Pengemudi Turunkan Masker di Mobil Kena Sanksi, Ini Kata Polisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya