Viral Pengemudi Turunkan Masker di Mobil Kena Sanksi, Ini Kata Polisi

Polisi mengacu pada Peraturan Gubernur

Jakarta, IDN Times - Jagat maya diramaikan dengan unggahan seorang pengemudi roda empat yang terjaring Operasi Yustisi karena ketahuan menurunkan masker saat berkendara sendirian.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa aturan terkait penggunaan masker telah termaktub dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa masker harus menutupi hidung, dagu dan mulut.

"Di dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

1. Polisi akan jadikan kasus ini evaluasi

Viral Pengemudi Turunkan Masker di Mobil Kena Sanksi, Ini Kata PolisiDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Setelah aturan itu mulai menuai kontroversi di tengah masyarakat, apalagi setelah sebuah video viral di media sosial, Sambodo mengatakan bahwa hal Itu akan menjadi evaluasi bagi pihaknya.

"Tapi ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami," kata dia.

Baca Juga: Kemenkes, Kementerian dengan Kasus COVID-19 Terbanyak di Jakarta

2. Tertangkap karena turunkan masker di mobil

Viral Pengemudi Turunkan Masker di Mobil Kena Sanksi, Ini Kata PolisiTangkapan layar seorang perempuan yang terjaring razia masker (Instagram/lambe_turah)

Seorang perempuan dalam sebuah unggahan yang viral di media sosial mengaku terjaring razia masker karena menurunkan maskernya lantaran kesulitan bernapas saat mengemudi kendaraan roda empat.

Kala itu dia juga berkendara sendirian, artinya tak ada orang lain di dalam mobilnya.

"Jadi aku ketangkep gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengapkan, atur napas, cuma begiji (mencontohkan saat menurunkan masker), di tangkep dong," kata dia dalam video yang diunggah kembali di akun instagram @lambe_turah.

3. Protes karena cek poin penuh orang yang berkerumun

Viral Pengemudi Turunkan Masker di Mobil Kena Sanksi, Ini Kata PolisiOperasi yustisi prokes COVID-19 di Buleleng (Dok.IDN Times/Humas Polres Buleleng)

Perbuatannya itu ketahuan petugas cek poin dan diminta untuk membayar sanksi atau kerja sosial.

Saat menunggu giliran pemanggilan dia dihadapkan dengan kerumunan orang-orang yang sedang mengantre untuk mengurus sanksi.

Dia mempertanyakan letak protokol kesehatan yang ada saat orang-orang serta aparat yang ada di cek poin tersebut.

"Mereka malah ga PSBB, gak apa, dan aku yang lagi sehat disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka," ujarnya.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Ketahuan Gak Pakai Masker

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya