Petinggi Summarecon Diperiksa KPK soal Dugaan Uang Suap Perizinan

KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah petinggi PT Summarecon Agung (SMRA) terkait dugaan suap yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selain itu, ada pula Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan Head of Finance & Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

1. Ada 4 petinggi Summarecon yang diperiksa

Petinggi Summarecon Diperiksa KPK soal Dugaan Uang Suap PerizinanPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Petinggi Summarecon yang diperiksa antara lain Syarif Benjamin (Direktur Bussines & Property Development PT Sumarecon Agung), Herman Nagaria (Direktur Bussines & Property Development PT Sumarecon Agung), Doni Wirawan (Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon), dan Marcella Devita (Staf Finance PT Summarecon). Ali mengatakan bahwa para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon Agung

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

Petinggi Summarecon Diperiksa KPK soal Dugaan Uang Suap PerizinanMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja 

3. Haryadi Suyuti jadi kepala daerah kelima yang kena OTT

Petinggi Summarecon Diperiksa KPK soal Dugaan Uang Suap PerizinanMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud teciduk KPK pada Januari 2022.

Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan pada Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya