Pimpinan KPK Gantung Nasib Dirdik Asep Guntur yang Minta Mundur

Pimpinan KPK berhak tolak atau terima pengunduran diri

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan nasib Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, yang meminta mundur. Namun, Asep telah mengajukannya secara resmi pada pimpinan.

"Jadi itu belum ada keputusan, sampai saat ini yang bersangkutan juga masih Plt dan Dirdik," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (31/7/2023).

1. Pimpinan KPK berhak tolak atau terima pengunduran diri

Pimpinan KPK Gantung Nasib Dirdik Asep Guntur yang Minta MundurWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex menyebut setiap pegawai KPK berhak mengajukan pengunduran diri. Hanya saja, Pimpinan KPK juga berhak menerima atau menolaknya.

"Tapi tentu nanti keputusan akhir ada di pimpinan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas

2. Asep Guntur dikabarkan sudah pamitan

Pimpinan KPK Gantung Nasib Dirdik Asep Guntur yang Minta MundurDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Asep Guntur menyatakan mundur dari KPK. Hal ini diketahui usai beredarnya potongan pesan WhatsApp dari Asep untuk koleganya di KPK. Dalam pesan itu, Asep mengaku mundur karena merasa tak mampu mengemban amanah yang dibebankan kepadanya.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin. Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi," kata Asep dalam pesan singkat yang beredar pada Jumat (28/7/2023).

3. Asep ajukan pengunduran diri di tengah polemik KPK dengan TNI

Pimpinan KPK Gantung Nasib Dirdik Asep Guntur yang Minta MundurDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Asep Guntur mundur di tengah polemik penetapan dua prajurit TNI sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut ada kesalahan penyelidik dan penyidik sehingga menetapkan anggota TNI tersangka tanpa melibatkan militer.

Dua tersangka itu adalah Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Arif Budi Cahyanto dan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Juga: Pimpinan KPK Tak akan Mundur Usai Polemik Kepala Basarnas Tersangka

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya