Polemik Brigjen Endar, Dewas KPK akan Panggil Asisten SDM Kapolri

Endar dicopot KPK meski ada penugasan Kapolri

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan.

Salah satu pihak yang akan dimintai klarifikasi adalah bidang Asisten Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo.

"Dewas masih perlu klarifikasi pihak kepolisian yakni asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Brigjen Endar soal Firli Bahuri

1. Dewas KPK masih tunggu jadwal Irjen Dedi Prasetyo

Polemik Brigjen Endar, Dewas KPK akan Panggil Asisten SDM KapolriIrjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dewas KPK sudah berupaya memanggil Dedi. Namun, permintaan klarifikasi belum terlaksana lantaran belum ada kecocokan jadwal antara kedua belah pihak.

"Dewas masih tunggu konfirmasi waktunya," ujar Syamsuddin Haris.

Baca Juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Kabiro SDM dan Hukum KPK Diperiksa

2. Pimpinan KPK telah dimintai klarifikasi oleh Dewas

Polemik Brigjen Endar, Dewas KPK akan Panggil Asisten SDM KapolriKetua KPK Firli Bahuri menggelar apel awal tahun pada Senin (3/1/2022). (dok. KPK)

Dewas KPK diketahui telah memeriksa kelima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Sekjen KPK Cahya Harefa pun ikut dimintai klairifkasi.

KPK juga telah memanggil Endar Priantoro selaku pelapor dalam kasus ini. Namun, Dewas KPK masih belum mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Baca Juga: Profil Brigjen Endar Priantoro eks Direktur Penyelidikan KPK

3. Masa tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK tak diperpanjang

Polemik Brigjen Endar, Dewas KPK akan Panggil Asisten SDM KapolriBrigjen Pol Endar Priantoro (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujar Ali.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya